Visi & Misi
LSP Las Profesional Indonesia mempunyai visi dan misi :
Menjadi lembaga sertifikasi profesi bidang pengelasan yang professional, kredibel, akuntabel dan terkini dalam pengembangan dan perlindungan sumber daya manusia di Indonesia.
Menyelenggarakan uji kompetensi bidang pengelasan yang diakui kredibilitasnya.
Memiliki program kerja dan pengelolaan lembaga yang akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan dengan baik kepada kepentingan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten.
Memastikan skema sertifikasi menggunakan standar kompetensi terkini yang ditetapkan oleh pemerintah atau spesifik pada kebutuhan industri terbarukan.
Mengembangkan sumber daya manusia berkelanjutan dan berkesinambungan mulai dari proses sertifikasi, bekerja sesuai dengan bidang keahlian hingga pemeliharaan kompetensi.
Visi
Misi
Komitmen Ketidakberpihakan
LSP Las Professional Indonesia mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola ketidak berpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan uji kompetensi dilaksanakan secara Independen.
Pimpinan LSP Las Professional Indonesia mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan uji kompetensi. LSP Las Professional Indonesia membuat pernyataan, yang tanpa diminta, dapat diakses oleh publik bahwa LSP menyadari pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan proses uji kompetensi, pengelolaan benturan kepentingan dan penjamin objektifitas sertifikasi LSP.
LSP Las Professional Indonesia menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikasi.
Tempat Uji Kompetensi
TUK sewaktu dapat di sesuaikan dengan kebutuhan dari peserta uji sertifikasi dengan memperhatikan persyaratan teknis TUK Sewaktu LSP Laspro.
TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP. TUK mandiri diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi untuk suatu periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.